Senin, 10 Oktober 2016

Main Judi di Kantor, Oknum PNS dan Satpol PP Ditangkap

Hasil gambar untuk satpol pp tangkap judi domino di kantor
Tujuh pegawai Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang setelah kedapatan main judi di salah satu ruangan. Dua dari tuju tersangka tersebut tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)"Mereka ada tujuh orang saat sedang berjudi dan itupun mereka ditangkap setelah kami menerima laporan akan adanya aktivitas perjudian di dalam kantor balai kota," ujar Kapolsek Ujung Pandang Kompol Trihanto di Makassar, 

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya itu terjadi malam. Saat itu ada pegawai lainnya yang melaporkan perjudian itu.

Anggota yang menerima laporan kemudian melakukan pengecekan dan beberapa ruangan diperiksa yang lampunya sedang menyala. Setelah memeriksa setiap ruangan yang menyala, akhirnya ketujuh pegawai itu ditemukan di salah satu ruangan.

"Ada beberapa ruangan yang lampunya menyala dan anggota memeriksa beberapa ruangan sampai akhirnya mereka ditemukan di salah satu ruangan lainnya," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di kepolisian, ketujuh orang pegawai yang ketahuan sedang bermain judi, yakni Masse warga Jalan Sultan Alauddin Makassar. Masse juga tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya, pegawai lainnya yang terjaring adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Hadi warga Jalan Pongtiku dan Tasri warga Jalan Ade Irma Suryani yang juga berstatus pegawai kontrak.

Kemudian, Riswan warga Jalan Gonta Raya, Muslimin Jalan Buakana, Abdul warga Jalan Sungai Saddang dan Tawakal warga Jalan Stadion. Keenam pegawai lainnya ini berstatus pegawai kontrak Pemkot Makassar.

Saat penangkapan itu, kapolsek mengaku menemukan barang bukti berupa sejumlah kartu remi atau domino, uang tunai hasil judi yang berjumlah jutaan dan handpone (HP) milik para pelaku.

Ketujuh pelaku yang tertangkap itu kemudian diamankan di Mapolsek Ujung Pandang Makassar beserta barang buktinya. Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


                                  BERITA TERBARU | BERITA TER UP-DATE | BERITA INDONESIA


                                    LIVE POKER                   TEXAS POKER          BANDAR CEME 
  
                                     BANDAR QQ,                 CAPSA SUSUN,        CEME KELILING, 

                  DAFTAR MSNPOKER                TOGEL SINGAPURA        TOGEL HONGKONG

                                     DAFTAR GUBUKPOKER                 SDSBTOGEL   LIVE CASINO

0 komentar:

Posting Komentar